JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus pemalsuan atau modifikasi tabung alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen selama masa Pandemi Covid-19. Enam orang ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka terkait hal itu.
"Ada tabung pemadam kebakaran (APAR) yang dirubah jadi tabung oksigen. Ini sebenarnya berbahaya, karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran gak didesain untuk oksigen," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika dalam jumpa pers virtual di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021).
Helmy mengungkapkan, tabung APAR yang bisa dibeli dengan modal Rp700 hingga Rp900 ribu itu kemudian dijual dengan harga variatif oleh para pelaku, senilai jutaan rupiah.
Baca Juga: Viral Video Penggerebekan Penjual Tabung Oksigen Palsu, Warganet Meradang
"Untuk tabung APAE ini, variatif antara Rp2 juta hingga Rp3 juta," ujar Helmy.
Helmy mengatakan, setidaknya sudah ada 190 tabung yang dijual oleh para tersangka. Saat ini, kata dia, kepolisian tengah melacak para pembeli dari tabung tersebut.
Pasalnya, kata dia, tabung apar akan berbahaya apabila digunakan untuk keperluan medis berkaitan dengan oksigen.
"Kami tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen tidak bagus tentu bahayakan orang," tutur Helmy.
Helmy memastikan pihak kepolisian masih akan terus mengembangkan perkara tersebut. Sehingga, mereka yang mengambil keuntungan selama masa pandemi akan diganjar hukuman yang sesuai.
Para tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.