Selanjutnya, korban meletakkan barang bukti pinggir ke samping tempat tidur korban. Pelaku selanjutnya memanggil saksi.
Baca Juga: Bunuh Ketua MUI Labura, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kasatreskrim Polres Jaksel Kompol Achmad Akbar mengatakan, kegiatan prarekonstruksi dilakukan untuk memastikan dan lebih meyakinkan lagi unsur pidana dari hasil berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
"Sebanyak enam belas adegan prarekonstruksi pada pelaksanaannya. Kita bisa membaca paling tidak ada sekitar empat sampai dengan lima adegan ini yang bisa menunjukkan bahwa perbuatan pembunuhan secara berencana tersebut memang terjadi dan bisa kita munculkan alat buktinya," jelasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.