TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menetapkan empat orang sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya LF (23), seorang pesilat asal Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu. Saat menjalani uji kekuatan berupa tendangan dan pukulan, LF tidak sadarkan diri dan meregang nyawa.
"Empat orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Pidana Umum Polres Tulungagung Ipda Awalu Burhanuddin kepada wartawan Rabu (28/7/2021).
Peristiwa kekerasan itu berlangsung Senin 26 Juli tengah malam di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.
Termasuk LF, malam itu ada tiga orang pesilat pemula yang sedang menjalani gemblengan kekuatan. Masing-masing diminta menerima pukulan dan tendangan Eksekusi dilakukan keempat tersangka, yakni berinisial FA, FI, MO dan ER.
Baca Juga : Jenazah Covid-19 Membusuk Akibat Terlalu Lama Didiamkan
Keempatnya merupakan pesilat lebih senior sekaligus sebagai pelatih. Mungkin tidak siap. Saat pukulan bersarang pada bagian ulu hati dan leher, korban tiba-tiba limbung dan tidak sadarkan diri. "Korban pingsan. Mungkin juga tidak kuat," terang Burhanuddin.
Semua mendadak panik. Korban langsung dilarikan ke puskesmas Boyolangu. Namun sesampai di lokasi, petugas medis menyatakan korban sudah meninggal dunia. Merasa tidak terima dengan apa yang terjadi, pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian.