Menurut Burhanuddin, petugas langsung melakukan penyelidikan. Termasuk meminta keterangan saksi. Jenazah korban langsung diautopsi. Hasilnya ditemukan banyak bekas kekerasan pada bagian depan tubuh korban. Terutama di bagian ulu hati ditemukan jejak lebam.
Atas dasar hasil autopsi dan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua orang tersangka langsung ditahan. Karena masih berusia di bawah umur, proses hukum dua tersangka lain disesuaikan dengan peradilan pidana anak.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Burhanuddin.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.