Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh PSK Online di Bali Divonis 12 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |20:38 WIB
Pembunuh PSK Online di Bali Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

DENPASAR - Persidangan kasus pembunuhan pekerja seks komersial, bernisial DFL (24), tuntas sudah. Terdakwa, WDS (23), diganjar vonis hukuman 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/8/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wahyu Dwi Setiawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Handajani.

Dalam sidang yang berlangsung secara online itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana seperti diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Kasus pembunuhan DFL sempat menggegerkan warga Denpasar. Korban asal Subang, Jawa Barat, itu ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di rumah kos elite yang disewanya di Jalan Tukad Batanghari Denpasar, 16 Januari 2021.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa dan korban bertransaksi layanan seksual melalui aplikasi chating. Harga yang disepakati yaitu Rp700 ribu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement