Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Sejurus kmudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.
Baca Juga : 21 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Covid-19 Secara Lengkap
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.
Caption foto: Wahyu Dwi Setiawan, tersangka pembunuhan Dwi Farica Lestari, saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Bali.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.