Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh PSK Online di Bali Divonis 12 Tahun Penjara

Mohamad Chusna , Jurnalis-Kamis, 05 Agustus 2021 |20:38 WIB
Pembunuh PSK Online di Bali Divonis 12 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Usai mendapatkan servis, terdakwa bukannya membayar. Pria asal Jember, Jawa Timur, itu membekap mulut korban. Sejurus kmudian, dia menusukkan pisau yang telah dibawanya ke leher korban hingga tewas.

Baca Juga : 21 Juta Penduduk Indonesia Sudah Divaksin Covid-19 Secara Lengkap

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan menerima. Sikap yang sama disampaikan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 13 tahun.

Caption foto: Wahyu Dwi Setiawan, tersangka pembunuhan Dwi Farica Lestari, saat ditunjukkan dalam jumpa pers di Polda Bali.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement