Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Mustafa. Pidana tambahan tersebut yakni Mustafa wajib membayar uang pengganti Rp17.140.997.000 dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Apabila Mustafa tidak membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti. Dengan ketentuan, apabila Mustafa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, akan diganti pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Mustafa dijatuhi hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun. Hukuman itu berlaku sejak Mustafa selesai menjalani pidana pokoknya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.