MAKASSAR - Dua pemuda yang melakukan tarung bebas di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar. Meski begitu, keduanya tidak ditahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman menyatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka adalah RA dan MA. Sementara 6 orang lainnya, yaitu EI, AB, TS, MRA, MAF, dan MAS jadi saksi.
"Penetapan tersangka dua orang, yang petarungnya. Lelaki RA dan MA. Sisanya saksi karena perannya kemarin itu yang menonton," kata Jamal kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (5/8/2021).
Jamal menyebutkan, dua tersangka yang masih anak di bawah umur tersebut tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya rendah. "Kurang dari lima tahun, makanya tidak ditahan," ucapnya.
Jamal menyebutkan, MA dan RA disangkakan Pasal 184 KUHP terkait perkelahian tanding tetap. "Ancaman hukuman kurang lebih satu tahun penjara," kata Jamal.
Baca Juga : Viral Tarung Bebas Pemuda Layaknya UFC, Polrestabes Makassar Turun Tangan
Sebelumnya Tim Gabungan Resmob Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, dan Polsek Ujung Pandang mengamankan 8 lelaki anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam ajang tarung bebas di Makassar.