Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Narkoba di Dalam Lapas, Bukan Napinya Dipindah tapi Pengawasannya Diperketat

Okto Rizki Alpino , Jurnalis-Sabtu, 07 Agustus 2021 |07:15 WIB
Narkoba di Dalam Lapas, Bukan Napinya Dipindah tapi Pengawasannya Diperketat
Arman Depari (Foto : MPI)
A
A
A

Sebelumnya diberitakan, Lapas Kelas 1 Cipinang, memindahkan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan, Senin 19 Juli 2021. Pemindahan narapidana itu mengacu pada surat dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Nomor: W.10.PK.01.01.02-519 tanggal 19 Juli 2021.

"Dua narapidana kasus narkoba yang telah dipindahkan yaitu AA dan RG,” kata Kalapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan.

Menurutnya, pemindahan narapidana kasus narkoba ke Lapas Nusakambangan merupakan bentuk komitmen perang melawan narkoba, sepanjang 2020 hingga Mei 2021 Pemasyarakatan juga telah berhasil menggagalkan 286 kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) yang dilakukan dengan berbagai modus. Adapun total narapidana yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada periode 2020 hingga saat ini berjumlah 671 orang dari kategori bandar narkoba.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement