Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pungli Jasa Tanda Tangan Rp250 Ribu, Lurah di Tangerang Terancam Disanksi Nonjob

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Sabtu, 07 Agustus 2021 |01:32 WIB
Pungli Jasa Tanda Tangan Rp250 Ribu, Lurah di Tangerang Terancam Disanksi Nonjob
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

TANGERANG - Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Heriyanto mengatakan, pihaknya sudah memanggil Lurah Peninggilan Utara, Tamrin (55), yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) tanda tangan pembuatan surat ahli waris Rp250 ribu.

Lurah Tamrin diperiksa selama 2 jam oleh Tim BKPSDM yang terdiri atas tim pembinaan, pendisiplinan, dan psikolog analis integritas. Pemeriksaan berlangsung dua jam. Selanjutnya, hasil pemeriksaan dikirimkan ke inspektorat.

"Putusan BKPSDM kami serahkan ke Inspektorat dan tim yang berwenang. Pastinya, BKPSDM tidak membenarkan tindakan tersebut," kata Heriyanto, kepada wartawan di Balai Kota Tangerang, Jumat (6/8/2021).

Di tempat yang sama, Kepala Inspektorat Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan, ada tiga sanksi yang akan diberikan kepada Lurah Tamrin, bisa ringan, sedang dan berat. Bahkan bisa sampai dengan nonjob sebagai lurah.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tim Inspektorat akan membuat laporan investigasi yang akan diserahkan ke pimpinan tertinggi Wali Kota Tangerang, untuk bersama-sama dibuat hasil putusan atau vonis," tuturnya.

Baca Juga : Viral Lurah di Ciledug Minta Rp250 Ribu Buat Surat Ahli Waris Anak Yatim

Sebagaimana diketahui, Lurah Peninggilan Utara, Tamrin (55) dilaporkan meminta pungli tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim, sebesar Rp250 ribu. Peristiwa ini pun sempat divideokan dan viral.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement