Diketahui, KPK telah menetapkan Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011 sejak April 2018 lalu.
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai Rp793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar. PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.