Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denda Pelanggaran PPKM di Bekasi Tembus Rp3 Miliar

Abdullah M Surjaya , Jurnalis-Selasa, 10 Agustus 2021 |15:03 WIB
Denda Pelanggaran PPKM di Bekasi Tembus Rp3 Miliar
(Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar Protokol Kesehatan tersebut. Selama operasi penegakan Protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan para pelanggar.”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Aturan itu sebagaimana ketentuan tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi. Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar-sesama.

(Widi Agustian)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement