BEKASI – Kejaksaan Negeri Bekasi telah mengumpulkan denda pelanggaran hingga Rp3 miliar. Pelanggaran ini terkait dengan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 19 Juni 2021.
Saat ini, uang denda tersebut telah disetorkan kepada kas negara. Uang denda tersebut dikumpulkan dari para pelanggar PPKM dalam Razia yustisi yang digelar petugas gabungan pemerintah, kepolisian maupun TNI.
"Denda pelanggar minimal Rp 20 ribu hingga maksimalnya mencapai Rp 19 juta seperti pelaku usaha,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Laksmi Indriyah, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: Dilindas Truk Gandeng, Nyawa 3 Orang Berboncengan Motor Melayang
Baca juga: 2 Tentara Angkatan Darat Diserang Buaya, Terluka di Kepala dan Dada
Dia menjelaskan, penerapan PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia tampaknya tak membuat masyarakat disiplin. Buktinya, masih banyak warga yang melanggar aturan PPKM dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).”Pelanggar PPKM di Kota Bekasi sangat tinggi dan banyak yang membandel,” ucapnya.
Menurutnya, denda Rp19 juta dibayarkan oleh pelaku usaha di Kota Bekasi yang melanggar aturan PPKM darurat dan level 4 beberapa waktu lalu. ”Apabila tidak membayarkan denda, akan mendapatkan sanksi kurungan yang akan membuat efek jera bagi pelanggan PPKM. Jadi masyarakat harus patuh dengan aturan ini,” tegasnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah menambahkan, operasi yustisi ini tetap digelar rutin setiap harinya di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan untuk menertibkan warga yang masih membandel dalam masa PPKM ini.”Kebanyakan pelanggar protokol Kesehatan seperti berkerumun dan tidak menggunakan masker,” katanya.