BANGKA BARAT - Suryadi Midi (50) tampaknya bernasib nahas. Warga Desa Pelangas, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, ini tewas mengenaskan setelah diduga dianiaya dengan menggunakan satu buah kapak dan pecahan batako.
Aksi pembunuhan tersebut, dilakukan oleh FO alias DM (37) warga Desa Peradong, Kecamatan Simpang Teritip. Dia tampaknya merasa cemburu istrinya ditelpon oleh korban dalam durasi yang lama.
"Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa dirinya pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira pukul 01.30 Wib telah melakukan pembunuhan terhadap korban. Diduga dianiaya dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan kapak dan batako, lantaran cemburu istrinya ditelpon oleh korban," kata Kapolsek Simpang Teritip IPTU Rio Pranata Tarigan Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, Selasa (10/8/21).
Baca juga: Alasan Anies Gelar Formula E pada Pertengahan Tahun Depan
Baca juga: Dilindas Truk Gandeng, Nyawa 3 Orang Berboncengan Motor Melayang
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan dan informasi mengenai keberadaan tersangka, pihaknya bersama Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan jajaran Polres Bangka Barat. Kepolisian berhasil membekuk FO pada Senin (9/8/21) malam.
"Dari hasil olah TKP ditemukan korban tergeletak dilantai rumahnya dengan luka pada bagian mata sebelah kanan, dan mengalami luka robek di bagian dagu korban. Kami bersama tim gabungan berhasil mengungkap kasus pembunuhan sekarang tersangka diamankan di Polsek Simpang Teritip untuk melakukan proses penyidikan lebih lanjut, " ucapnya.
Tersangka FO mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengakui dirinya terbakar cemburu mengetahui istrinya ditelpon oleh korban.
"Saya emang tidak pernah melihat mereka berdua, tapi saat saya sedang menelpon istri saya dia minta telepon terus. Saya cemburu mengetahui dia menelpon istri saya sampe baterai handphone drop dari jam 8 sampe jam 11, pas dijalan semakin panas hati. Saat melakukan pembunuhan saya belum menyesal, tapi pagi ini saya menyesal pak, " ujar FO alias DM tersangka pembunuhan.
Atas perbuatannya, tersangka FO diancam dengan Pasal 340 KUHP tindak pembunuhan berencana. Dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Polisi selanjutnya mengamankan barang bukti 1 buah kapak, pecahan batako, 1 unit sepeda motor, 1 unit telepon genggam milik korban, selimut dan pakaian milik korban.
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.