Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa Pemilu 2024 akan beririsan dengan penyelenggaraan Pilkada serentak di Indonesia. Kemudian, untuk membedakan ia telah menjadwalkan hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD provinsi / kabupaten / kota direncanakan jatuh pada Rabu, 21 Februari 2024. Sedangkan, untuk pencoblosan Pilkada, rencananya dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
"Karena dalam undang-undang sudah diatur demikian, kalau Pemilu memang ditentukan hari pemungutan suaranya oleh KPU, tapi kalau Pilkada itu sudah ada aturannya di UU Pilkada, bahwa pemungutan suara serentak itu dilakukan pada bulan November 2024, bulannya saja, tapi kemudian KPU yang mendesain hari dan tanggalnya," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.