Menurutnya, selain pemberian sanksi berupa putar balik, petugas Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor juga memberikan sanksi berupa teguran lisan, khususnya bagi pengendara yang tidak mengenakan masker.
"Melaksanakan penyekatan sebagai filter akses masuk wisata antisipasi peningkatan mobilitas masyarakat dari luar daerah," kata Iman.
Baca juga: Kawasan Puncak Padat Merayap saat Weekend, Netizen: Emang Ada Apa Sih di Sana?
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.