Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ingat! Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku

Jonathan Nalom , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |05:38 WIB
Ingat! Hari Ini Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan kembali memberlakukan kebijakan Ganjil-Genap mulai hari ini, Kamis (12/08/2021). Artinya, hanya kendaraan beroda empat dengan nomor polisi yang sesuai tanggal yang diperbolehkan lewat di beberapa ruas jalan ganjil-genap.

Berbeda dari kebijakan ganjil-genap sebelum pandemi, kebijakan ganjil-genap kali ini tidak memiliki periode waktu. Ganjil-genap akan terus berlangsung setiap harinya dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo mengatakan kebijakan tersebut lebih efektif untuk membatasi adanya mobilitas kendaraan. Selain itu kebijakan ganjil-genap juga menggugurkan kebijakan penyekatan mobilitas PPKM Level 4 yang sebelumnya digunakan untuk membatasi mobilitas.

“Di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo pada wartawan, beberapa waktu lalu.

Diketahui, Pembatasan mobilitas PPKM Level 4 dengan sistem ganjil genap tanggal 12-16 Agustus 2021 yaitu berdasarkan Surat Keputusan Kadishub DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement