Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
898

Batasi Mobilitas Warga Selama PPKM Level 4, Begini Cara Bertindak Tim Gabungan di DKI

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 12 Agustus 2021 |07:46 WIB
Batasi Mobilitas Warga Selama PPKM Level 4, Begini Cara Bertindak Tim Gabungan di DKI
Tim gabungan Polri-TNI, Satpol PP dan Dishub saat penyekatan PPKM Level 4.(Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Berikut 3 skema pembatasan mobilitas masyarakat di DKI Jakarta selama PPKM Level 4:

1. Pembatasan Mobilitas dengan Ganjil Genap, di 8 ruas jalan utama di ibukota yang akan memberlakukan ganjil-genap dengan pembatasan berlaku mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB pada 12-16 Agustus 2021, yakni: Jalan Jendral Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

2. Pembatasan Mobilitas dengan cara patroli, nanti ada tiga pilar, Pemda, TNI, Polri sekaligus melaksanakan operasi Yustisi

3. Rekaya lalu lintas di kawasan tertentu, apabila di kawasan tertentu dianggap sudah jadi pelanggaran protokol kesehatan, dan ada kerumunan, maka kawasan tersebut akan ditutup petugas.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement