Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut PN Depok Perintahkan Syahganda Nainggolan Dibebaskan

Jonathan Nalom , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |02:01 WIB
Kuasa Hukum Sebut PN Depok Perintahkan Syahganda Nainggolan Dibebaskan
Syahganda Nainggolan (Foto: Twitter Syahganda Nainggolan)
A
A
A

JAKARTA - Penasihat hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri menyebut Pengadilan Negeri Depok telah memerintahkan pengeluaran tahanan terhadap kliennya yakni Syahganda Nainggolan. Pengeluaran tersebut juga ditekan melalui surat perintah pengeluaran tahanan.

"Dengan Surat Nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021, yang ditandatangani ketua pengadilan Syamsul Arif," kata Pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:  Jaksa Banding atas Vonis 10 Bulan Syahganda Nainggolan

Menurutnya, surat tersebut juga ditujukan kepada Kepala Rutan Bareksrim Mabes Polri. Lebih lanjut surat tersebut juga melalui tembusan Mahkamah Agung, Ketua Majelis Haki Perkara dan Kejaksaan Negeri Depok.

"Namun,sejauh ini belum ada kejelasan pihak Rutan Bareskrim untuk mengeluarkan Syahganda Nainggolan. Apalagi, masa tahanan Syahganda telah berakhir tanggal 10/8/21," lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement