Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Sebut PN Depok Perintahkan Syahganda Nainggolan Dibebaskan

Jonathan Nalom , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |02:01 WIB
Kuasa Hukum Sebut PN Depok Perintahkan Syahganda Nainggolan Dibebaskan
Syahganda Nainggolan (Foto: Twitter Syahganda Nainggolan)
A
A
A

"Kami masih tetap bertahan di sini," pungkasnya.

Baca Juga: Anies Pasang Lampu Warna Bendera Palestina di 10 JPO: Sebagai Pesan Solidaritas

Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara. Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement