Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Dituntut 8 Tahun Bui

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 13 Agustus 2021 |19:33 WIB
Kasus Suap Bansos Covid-19, Eks Pejabat Kemensos Dituntut 8 Tahun Bui
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara terhadap pejabat pembuat komitmen Kemensos Matheus Joko Santoso.

Matheus sendiri adalah terdakwa dalam kasus suap pengadaan Bantuan Sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan secara berlanjut," kata Jaksa KPK membacakan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Jaksa juga menuntut Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp1,56 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Matheus Joko Santoso selama delapan tahun, dengan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan," jelas Jaksa.

"Menyatakan Matheus Joko Santoso membayar uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp 1.560.000.000, jika terpidana tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah lengadilan berlekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita ddan dilelang, apabila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Dalam melayangkan tuntutan jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Matheus dinilai tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kemudian, perbuatan terdakwa dilakukan saat pandemi COVID-19.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapat status justice collaborator," kata jaksa.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement