TANGERANG - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, mengibarkan bendera asing bisa dikenakan pidana kurangan 3 bulan penjara. Apalagi, saat jelang hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI.
Meski demikian, bukan berarti memasang bendera asing diharamkan. Masyarakat boleh mengibarkan bendera asing waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia. Itu pun hanya diperbolehkan pada tempat-tempat yang didatangi. Selebihnya akan bisa dijerat pidana.
"Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 Ayat (1) huruf b," kata Wahyu, kepada wartawan di Tangerang, Kamis (12/8/2021).
Baca Juga: Viral! Warga Beji Depok Kibarkan Bendera Palestina di Rumah Jelang HUT Ke-76 RI
Dilanjutkan dia, dalam Ayat (3) juga disebutkan, bahkan pengibaran bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah.