Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Tahunan MPR Hanya Dihadiri 60 Orang, Megawati-SBY Virtual

Kiswondari , Jurnalis-Sabtu, 14 Agustus 2021 |10:38 WIB
Sidang Tahunan MPR Hanya Dihadiri 60 Orang, Megawati-SBY Virtual
Sidang tahunan MPR. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menerangkan, persiapan Sidang Tahunan MPR RI, Sidang Bersama DPR RI/DPD RI, dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2022 secara keseluruhan telah berjalan sesuai rencana.

Sidang tahunan/bersama yang dijadwalkan 16 Agustus 2021 itu menerapkan protokol kesehatan ketat dan berjalan secara minimalis dengan jumlah peserta yang lebih sedikit dibandingkan tahun lalu.

"Saat ini dilakukan geladi kotor, hari Minggu (15/8/2021) nanti akan diadakan geladi bersih. Ada pengaturan waktu dan penyederhanaan yang dilakukan," kata Indra ditemui saat memimpin geladi kotor Sidang Tahunan MPR RI; Sidang Bersama DPR RI/DPD RI dan Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2022 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (13/8/2021).

Indra menjelaskan, sidang akan dilaksanakan secara hybrid (fisik dan virtual). Direncanakan Presiden dan Wakil Presiden akan datang pada acara tersebut. Sedangkan terkait pengaturan waktu antara sidang pertama dan sidang kedua hanya dibatasi 10-15 menit tenggat waktu.

Dia menegaskan, panitia penyelenggara telah memperhitungkan setiap tahapannya. Penyelenggara juga memastikan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dimana terdapat kewajiban tes PCR untuk memasuki ruang sidang.

"Pelaksanaannya juga telah disepakati secara minimalis, dengan peserta yang hadir secara fisik 60 orang," ujar Indra.

Karena itu, kata Indra, dapat dipastikan adanya jaga jarak selama berada di ruang sidang. Rincian 60 orang yang hadir secara fisik adalah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin, pimpinan DPR (5 orang), pimpinan MPR (10 orang), ketua fraksi/kelompok DPD (10 orang).

Baca Juga : MPR Pastikan Presiden Jokowi Hadiri Sidang Tahunan 16 Agustus

Diikuti ketua fraksi di DPR (9 orang), pimpinan DPD (4 orang), perwakilan subwilayah (4 orang), serta pimpinan lembaga negara (Ketua BPK, Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua KY).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement