JAKARTA - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia juga dirasakan para warga binaan. Setidaknya sebanyak 134.430 narapidana dan anak binaan mendapat remisi di hari kemerdekaan ke-76 pada 17 Agustus 2021.
Dari 134.430 yang mendapat remisi, sebanyak 2.491 di antaranya dinyatakan langsung bebas. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik Remisi Umum (RU) I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas, rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).
Baca Juga: Perpres 53/2021 Diluncurkan, Pemerintah Komitmen Lanjutkan Program RANHAM
Yasonna berpesan agar para narapidana dapat menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Terutama bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga.
"Saya mengucapkan selamat menjalani kebersamaan di tengah keluarga. Selamat merajut kembali tali kebersamaan dengan lingkungan masyarakat," jelasnya.
Yasonna juga meminta kepada narapidana yang telah bebas agar menjadi insan yang baik, dan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik. Serta taat aturan dan juga disarankan untuk memulai berpartisipasi aktif.