JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kabar gembira di hari ulang tahun ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia. Bagi warga Jakarta akan mendapatkan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Adapun diberikan penghapusan sanksi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum 2021 sebesar 5% untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran di Agustus sampai September 2021.
Baca Juga: Anies Resmikan Pembangunan Tahap 1 Kampung Susun Akuarium
Penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021, sebesar 10% untuk yang melakukan pembayaran di bulan Agustus 2021 "5% untuk yang melakukan pembayaran di bulan September 2021," tulis @humaspajakjakarta dalam akun Instagramnya.
Baca Juga: Anies: Kalau Mau Obati Krisis Ekonomi, Maka Kita Benahi Krisis Kesehatan
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.