JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan BPTJ, Saptandri Widiyanto mengatakan, BPTJ bakal memberikan tanda berupa stiker khusus bagi angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online yang beroperasi di Jabodetabek.
"Sehingga saat di lapangan petugas bisa membedakan mana kendaraan pribadi, mana ASK yang telah memiliki izin," ujarnya saat dihubungi pada Kamis, (19/8/2021).
Menurutnya, pemasangan stiker bagi kendaraan berbasis aplikasi itu untuk memudahkan petugas melakukan pengecekan terhadap taksi online yang telah memiliki izin, khususnya saat memasuki kawasan sistem ganjil genap.
Baca Juga: Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP
Selain itu, pemasangan stiker juga untuk memudahkan petugas mengenali taksi online yang belum mengajukan perizinan maupun sudah memiliki izin.
Sehingga saat beroperasi melewati kawasan pemberlakuan ganjil genap, taksi online yang berstiker diperbolehkan melintas layaknya kendaraan berplat nomor kuning.
"Stiker ini merupakan satu tanda saja bahwa mereka adalah ASK dan mereka berizin. Dan satu hal adalah ini gratis, tidak ada pungutan biaya dalam rangka pengurusan stiker bagi yang sudah berizin," tuturnya.