JAKARTA - Setelah lebih 50 kali beraksi, aksi sindikat emak-emak pencopet akhirnya harus berakhir di jeruji penjara. Aparat Polda Metro Jaya menangkap sindikat emak-emak pencuri yang telah melakukan aksinya itu selama 3 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setidaknya lima orang yang melakukan aksi tersebut di antaranya YR, pelaku utama dibantu dua ibu-ibu lainnya WM, RH. Kemudian RJ dibantu YR, dan SS selaku penadah kasus tersebut.
"Keterangan awal tiga tahun yang lalu, sudah lebih dari 50 kali melakukan copet di tempat keramaian," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Viral! Copet Asyik Gasak Dompet Penumpang Bus Transjakarta
Lebih lanjut Yusri mengatakan, sindikat pencurian ini bergerak secara bersama dengan sangat profesional di sejumlah tempat keramaian seperti mal dan pasar. Modus sindikat tersebut terhitung profesional sehingga aksinya tidak diketahui.