Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditjenpas Beri Penjelasan Terkait Remisi Hukuman Penjara untuk Djoko Tjandra

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 20 Agustus 2021 |00:10 WIB
Ditjenpas Beri Penjelasan Terkait Remisi Hukuman Penjara untuk Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) mendapat remisi atau potongan hukuman selama dua bulan penjara. Remisi itu diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham bertepatan dengan HUT Ke-76 RI.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan adanya pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra pada hari kemerdekaan Republik Indonesia, kemarin. Kata Rika, pemberian remisi tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Jaksa Ajukan Kasasi Vonis 3,5 Tahun Penjara Djoko Tjandra 

"Bahwa Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan Remisi," kata Rika melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).

"Berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra , yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (InKracht Van Gweisjde), maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006," imbuhnya.

BACA JUGA: Hukuman Djoko Tjandra Dipotong, Kejari Jakarta Pusat Pelajari Putusan

Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra tersebut, kata Rika, juga sudah sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. Adapun, pasal tersebut menjelaskan sebagai berikut :

Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik; b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

Dijelaskan Rika, Joko Soegiarto Tjandra telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI. Di mana, Djoko Tjandra disebut sudah menjalani 1/3 masa pidana sejak, 28 Maret 2021.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement