JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri akan menindaklanjuti dugaan penistaan agama yang dilakukan Youtuber Muhammad Kece. Hal tersebut menyusul permintaan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Muiz Ali.
"Kita tindak lanjuti," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri melalui pesan singkat, Sabtu (21/8/2021).
Meski begitu, Asep belum memberi keterangan lebih lanjut. Dia juga belum merespons apakah kasus itu telah masuk ke dalam tahap penyelidikan atau belum.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama Hindu
Sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece dikecam karena ucapannya dalam sejumlah video yang disiarkan di Youtube dinilai menistakan agama Islam. Polisi diminta bergerak mengusut kasus ini agar tidak meresahkan umat.
"Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," kata Abdul Muiz.
"Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa," sambungnya.