Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Perluasan Ganjil-Genap, Polda Metro Tunggu Kebijakan Pemerintah

Antara , Jurnalis-Sabtu, 21 Agustus 2021 |21:40 WIB
Soal Perluasan Ganjil-Genap, Polda Metro Tunggu Kebijakan Pemerintah
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunggu kebijakan pemerintah terkait perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap.

"Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus ya. Kita akan lihat bagaimana aturan pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (21/8/2021).

​​​​​Saat ini ada delapan titik yang menjadi lokasi pemberlakuan kebijakan ganjil genap. Jumlah tersebut bisa saja dikurangi atau ditambah sesuai arahan pemerintah.

"Bisa saja kemudian dikurangi, hanya Sudirman-Thamrin saja misalnya, yang tadinya delapan atau kalau misalnya ternyata kata pemerintah diperketat lagi, ya kita tambah lagi," ujar Sambodo.

Ia meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak mengendurkan penerapan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Sambodo melanjutkan, Polda Metro Jaya akan menyesuaikan aturan yang dikeluarkan dengan kebijakan pemerintah terkait semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta.

"Aturan ini kita sesuaikan dengan pelonggaran-peloggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan semakin membaiknya angka Covid-19 di Jakarta," kata Sambodo.

Sementara itu berikut jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap untuk saat ini :

Baca Juga : Ganjil Genap Diberlakukan, Masih Perlukah Bawa STRP?

1.Jalan Sudirman,

2. Jalan MH Thamrin,

3. Jalan Medan Merdeka Barat,

4. Jalan Majapahit,

5. Jalan Gajah Mada,

6. Jalan Hayam Wuruk,

7. Jalan Pintu Besar Selatan,

8. Jalan Gatot Subroto.

​​

Selain itu Polda Metro Jaya tengah mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap agar tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai maksimal di Ibu Kota.

Sambodo mengatakan sebelum menerapkan sanksi tilang, pihaknya harus memastikan terpasangnya rambu-rambu lalu lintas.

"Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu," kata Sambodo.

Nantinya jika rambu lalu lintas sudah terpasang, petugas bisa lebih leluasa mengawasi dan memberikan sanksi tilang kepada pengendara. Tilang pun bisa diberikan secara manual ataupun elektronik.

"Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap," jelas Sambodo.

Hingga saat ini, polisi masih menggodok rencana penerapan sanksi tilang tersebut. Warga yang melanggar di kawasan ganjil-genap saat ini hanya diberikan teguran dan diarahkan untuk putar balik.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement