Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Penodaan Agama M Kece, Polisi Lakukan Penyelidikan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 23 Agustus 2021 |09:17 WIB
Kasus Penodaan Agama M Kece, Polisi Lakukan Penyelidikan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Youtuber M Kece yang diduga menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW telah dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas dugaan tindak pidana penodaan agama. 

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pelaporan terhadap M Kece tersebut telah dibuat setelah videonya muncul dan viral di media sosial.

"Sudah ada laporan dari masyarakat ke Bareskrim," kata Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (23/8/2021). 

Dengan adanya laporan itu, Argo mengungkapkan bahwa saat ini kepolisian sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh M Kece.

"Anggota sedang bekerja melaksanakan penyelidikan," ujar Argo.

Baca juga: Heboh Ceramah Menistakan Agama, Kemenag Sebut Perlu Ada Penguatan Kompetensi

Sebagaimana diketahui, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak Youtuber M Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas.

Sejumlah yang meminta kepolisian melakukan penindakan terhadap M Kece di antaranya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas. Ia menilai pernyataan menyebut penyataan YouTuber M Kece melanggar norma-norma toleransi dan keyakinan agama Islam. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement