JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap masih berlaku di tengah perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Ibukota.
"Hari ini, Selasa (24/8/2021) masih berlaku ganjil genap," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Diberitakan sebelumnya, aturan ganjil genap dilakukan Polda Metro Jaya untuk menekan mobilitas kendaraan bermotor. Adapun aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
Baca Juga: Soal Perluasan Ganjil-Genap, Polda Metro Tunggu Kebijakan Pemerintah
Ada delapan titik ruas jalan di DKI Jakarta yang memberlakukan kebijakan ini, mulai pukul 06.00 - 20.00 WIB. Berikut delapan titik tersebut:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto
(Sazili Mustofa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.