Selanjutnya, usia audiens pengguna media sosial didominasi oleh generasi Z (0-19 tahun) & Millenial / Y (20-39 tahun). Untuk itu, pesan komunikasi yang dikonstruksi perlu dirumuskan secara menarik, related, efektif dan komunikatif untuk membangun kedekatan dengan publik tanpa meninggalkan kode etik (sapta marga, sumpah prajurit & 8 wajib TNI), disiplin pajurit, dan nilai nilai dasar lainnya (core values).
Nuning meningatkan, mengingat karakteristik media sosial yang cepat (rapid), mudah dibagikan (shareable) & multi channel, maka kewaspadaan & kehati-hatian dalam penggunaannya bagi institusi & prajurit TNI serta keluarganya perlu dirumuskan secara cermat dan tepat melalui panduan (guideline) atau buku pegangan (hand book).
“Buku itu berisi regulasi, aturan, dan batasan, serta pedoman teknis lainnya dalam menggunakan media sosial, termasuk Two-Factor Authentication (2-FA) untuk keamanan digital, sebagaimana yang telah dilakukan di banyak negara,” ujarnya.
“Regulasi tersebut, perlu memuat adanya kewajiban untuk melaporkan dan mendaftarkan akun media sosial institusi, prajurit & keluarganya sebagai upaya monitoring dalam mencegah adanya penyalahgunaan yang dapat mencederai marwah TNI di mata publik yang dapat menurunkan kredibilitas dan trust publik terhadap TNI,” sambungnya.
“Selain itu, mengingat besarnya audiens dan perbedaan karakteristik media sosial, maka strategi komunikasi yang dilakukan perlu dirumuskan secara tepat, efektif & efisien. Untuk itu, adanya pendidikan & pelatihan yang proper bagi humas/PR institusi, serta sosialisasi bagi prajurit mutlak dibutuhkan,” ucapnya. (qlh)
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.