Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Resmi Tahan Muhammad Kece Selama 20 Hari ke Depan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 26 Agustus 2021 |10:38 WIB
Bareskrim Resmi Tahan Muhammad Kece Selama 20 Hari ke Depan
M Kece (tangkapan layar/ist)
A
A
A

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga : Polri Indikasikan Muhammad Kece Sempat Coba Melarikan Diri

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement