JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebutkan, bahwa revisi UU Pemilu diperlukan untuk lebih menyempurnakan proses dan tahapan pemilu serta meminimalisir pelanggaran pemilu yang kerap terjadi.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Doli dalam peluncuran buku Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan Bawaslu RI, Kamis (26/8/2021).
"Di luar masa pandemi banyak pelanggaran pemilu. Baik secara etis, adminstratif, dan pidana. Namun di masa Covid-19, item pelanggaran semakin bertambah karena ada item penerapan protokol kesehatan," ujar Ahmad Doli Kurnia.
Baca Juga: Pemerintah Sepakat RUU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Dirinya mengingat betul terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sempat terombang-ambing, apakah ditunda, tapi diambil keputusan, Bawaslu meskipun agak ragu-ragu, tapi dengan kerjasama Kemendagri, Komisi II DPR RI bertekad melaksanakan Pilkada serentak 2020 berhasil.