"Sehingga kekhawatiran kegagalan Pilkada serentak 2020 karena penerapan Prokes, dapat menyebabkan kluster baru. Bahwa sesungguhnya masih banyak pekerjaan rumah dalam regulasi," kata Ahmad Doli Kurnia.
Ia menyebutkan telah menemukan beberapa peristiwa pelanggaran pemilu yang disebabkan pada penafsiran keliru perihal regulasi UU Pemilu. Dirinya juga menyoroti agar kewenangan antara instusi penyelenggara pemilu tidak saling tumpang tindih.
"Jangan ada overlapping yang dapat menyebabkan masalah baru di lapangan. Penyelesaian sengketa terhadap pemilu tidak bisa kita pastikan, penyelesaian seperti apa. Kami menyuarakan pola koordinasi sistem koordinasi antara penegakan hukum, pengawasan, dan penyelenggaraan kepastian tidak ada pelanggaran terhadap pemilu harus dipastikan," jelas Ahmad Doli Kurnia.
Dirinya juga menyoroti sejumlah persoalan sengketa Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 silam masih ada sejumlah sengketa yang belum selesai sampai saat ini. Ia mengingatkan agar jangan sampai ada standar tidak jelas dalam penyelesaian sengketa pada Pilkada serentak 2020.
"Kita tidak punya batasan kapan sengketa ini berakhir. Ini berbeda dengan Pilkada 2015-2018 ada PSU, ada gugatan, dan kemudian dilanjutkan seterusnya. Buku ini menjadi entry poin untuk membangun kesadaran bahwa dalam penyelenggaraan pemilu ada PR mewaspadai pelanggaran, dan pelaksanaan lebih baik," kata Ahmad Doli Kurnia.