Sekadar diketahui, Ustadz Yahya Waloni sempat dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Ia dipolisikan terkait dengan dugaan penistaan agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut kitab injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Oleh sebab itu, Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, dia diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHHP.
(Fahmi Firdaus )