Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Belum Rencana Periksa Kejiwaan Muhammad Kece, Polri: Terlihat Normal

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |08:38 WIB
Belum Rencana Periksa Kejiwaan Muhammad Kece, Polri: Terlihat Normal
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya.

Baca juga: Polri Sebut Kominfo Telah Blokir 42 Video Terkait M Kece

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, ia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement