JAKARTA - Ustadz Yahya Waloni resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oelh Bareskrim Polri. Status hukum itu disematkan kepadanya setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan intensif.
Berikut sejumlah fakta menarik terkait kasus yang menyeret Ustadz Yahya Waloni:
1. Terancam 6 Tahun Penjara.
Atas kasus yang menimpanya, Ustadz Yahya Waloni, dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Dengan pasal tersebut, Ustadz Yahya Waloni terancam penjara hingga enam tahun.
2. Sebut Youtuber Kafir
Dalam sebuah ceramah, Ustadz Yahya Waloni mengatakan semua Youtuber memiliki latar belakang kafir. Dalam potongan ceramah itu, awalnya Ustadz Yahya Waloni bercerita kalau ada seorang ibu yang memberinya saran untuk membuat channel Youtube sendiri. Namun, Yahya menolak karena ia lebih menikmati hasil keringat dakwah.
“Ngapain youtuber, background-nya itu kafir semua. Enggak mau saya makan uang kafir,” ujar Ustdaz Yahya Waloni dalam sebuah tayangan.
Sontak, pernyataannya tersebut langsung mendapat reaksi keras di masyarakat. Salah satunya Deddy Corbuzier yang tidak setuju dengan ceramah Ustaz Yahya Waloni yang menyebut penghasilan dari Youtube adalah uang kafir dan hukumnya haram.
Baca Juga : Terungkap! Polisi Tetapkan Ustadz Yahya Waloni Tersangka Sejak Mei 2021
3. Jadi Tersangka Sejak Mei 2021
Bareskrim Polri ternyata sudah menetapkan Ustadz Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Sudah (tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka. Proses seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan.