JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penodaan agama dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Ustadz Yahya Waloni dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).
"Benar (Yahya Waloni dibawa ke RS Polri)," kata Kepala Rumah Sakit Polri, Brigjen Asep Hendra saat dikonfirmasi, Jakarta.
Kendati begitu, Asep belum menjelaskan rinci alasan Waloni dilarikan ke Rumah Sakit Polri. Menurut Asep, pihak rumah sakit telah menyiapkan dokter untuk mengobati Yahya Waloni.
"Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, InsyaAllah," ujar Asep.
Sebagaimana diketahui, Yahya Waloni sudah menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama dan UU ITE sejak bulan Mei 2021 silam. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan masyarakat Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.