"Berlanjut dari situ unit reskrim melakukan olah TKP dan pendalaman, sehingga tertangkap pelaku berawal dari laporan orangtua korban bahwa anaknya kena bacok," tutup Deoniju.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.