Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sakit Jantung, Penahanan Ustadz Yahya Waloni Dibantarkan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |07:33 WIB
Sakit Jantung, Penahanan Ustadz Yahya Waloni Dibantarkan
Ustadz Yahya Waloni (Okezone)
A
A
A

Penyidik Dit Tipid Siber Bareskrim Polri baru menangkap Yahya Waloni, pada Kamis 26 Agustus 2021, sekira pukul 17 00 WIB, dikediamannya Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dihari yang sama, Yahya juga langsung digiring ke Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga : Meski Sakit, Kasus Hukum Ustadz Yahya Waloni Tetap Diusut Tuntas

Yahya Waloni dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP. Ia terancam penjara hingga enam tahun.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement