Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tes DNA Saksi

Didin Jalaludin , Jurnalis-Senin, 30 Agustus 2021 |10:35 WIB
Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Polisi Tes DNA Saksi
Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)
A
A
A

SUBANG - Polisi terus berkerja keras mengungkap kasus pembunuhan ibu dan putrinya di Desa/Kecamatan Jalan Cagak, Subang. Selain meminta keterangan saksi dan menganalisa sidik jari dan temuan lain di TKP, polisi juga melakukan tes DNA terhadap beberapa saksi, diantaranya suami korban Yosef dan juga istri mudanya berinisial M berserta dua anaknya.

Pengacara M Istri muda Yosef, Robert Marpaung mengungkapkan tes DNA yang dijalani kliennya merupakam bagian dari mendukung proses penyelidikan. Terlebih, kliennya M ingin kasus ini cepat tuntas dan menemukan titik tetang terhadap siapa terduga pelaku dibalik kasus ini.

"Analisa saya (soal tes DNA), polisi ingin mencocokan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Karena saat olah TKP, polisi menemukan bercak darah dari pihak lain. Klien saya juga setuju menjalani tes DNA dan ingin kasus ini secepatnya selesai, kemudian membukanya secara tetang benerang,"kata Robert.

Selain sempel darah dalam tes DNA, polisi juga mengambil kuku dan sidik jari para saksi. Semua saksi menurut dia, tidak ada yang keberatan, termasuk M dan dua anakmya berserta Yosef.

Bahkan, menurut kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat menyebut kliennya memang mengajukan diri untuk menjalani tes DNA. Yosef berani melakukan tes penyidikan genetik tersebut karena merasa tidak terlibat soal apapun mengenai kematian istrinya Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amelia Mustika Ratu (23) yang jasadnya ditemukan di bagasi mobil Alphard miliknya yang terparkir di area halaman rumahnya sendiri pada Rabu pagi, 8 Agustus 2021 lalu itu.

"Sebetulnya tes DNA ini bagian dari prosedur penyidikan, bukan karena polisi menemukan ada ceceran darah lain atau sidik jari lain di TKP atau sebagainya,"kata dia.

Sebelum diminta untuk tes DNA, Yosef kata kuasa hukumnya dicecer sedikitnya 50 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar keluarga, termasuk hubungannya dengan istri muda dan istri tuanya. Kemudian, kondisi yayasan milik keluarga, hingga keberadaan Yosef ketika malam terjadinya saat pembunuhan terhadap istri dan putrinya tersebut.

Di malam yang diduga saat insiden istri dan anaknya terbunuh Yosef mengaku berada di rumah istri mudanya. Dia mengetahui anak istrinya sudah meningal mengenaskan saat pulang dari rumah istri mudanya pada Rabu pagi, 18 Agustus 2021.

Saat itu kata, Rohman kliennya pulang pagi-pagi hendak mengambil peralatan golf di rumahnya karena sudah janjian dengan caddy golf. Alibi Yosef ini didukung dengan bukti percakapan pesan di ponsel antara Yosef dengan caddy golf sekitar pukul 06.30 lebih.

"Karena stik golf disimpan di rumahnya yang ada di Jalan Cagak, jadi dari rumah istri muda dia pulang dulu. Dan hal ini tentunya juga disampaikan dalam BAP,"kata Rohman.

Rumah istri muda Yosef berinisial M berjarak tidak begitu jauh dan bisa ditempuh kurang lebih setengah jam dengan lendaraan dari rumah Yosef, yang ditempati istri tuanya tersebut.

Selain bukti percakapan pesan melalui ponsel, Rohman juga sudah mengajukan caddy golf itu untuk jadi saksi. Hal itu untuk memperkuat pengakuan Yosef kepada polisi. Semua kecurigaan dalam perkara hukum pasti ada, tetapi tentunya harus didasari bukti ilmiah dan otentik. Rohman pun yakin betul bahwa kliennya Yosef sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan istri dan anak kandungnya sendiri.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement