JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, serta promosi ASN. Sebab, belakangan ini jual beli jabatan jadi modus korupsi para kepala daerah.
"Jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (31/8/2021).
Kasus jual beli jabatan terbaru yang diungkap KPK terjadi di Probolinggo, Jawa Timur. KPK mengungkap adanya praktik jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo dengan harga Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta per hektare.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bupati Labura, Dokumen & Barbuk Elektronik Diamankan
Dalam perkara itu, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya yang merupakan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka. KPK juga menjerat 20 tersangka lainnya yang mayoritas merupakan calon kepala daerah.