Baca juga: Mekanisme Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Langsung di Tempat atau ETLE
"Tapi selama dia menggunakan pelat hitam mau RF mau apa, tetap akan kena ganjil genap dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," imbuh Sambodo.
Adapun penerapan ganjil genap di berlakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan jalan HR Rasuna Said mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. (din)
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.