JAKARTA - Sebanyak 49 kendaraan dikenai tilang lantaran melanggar peraturan ganjil-genap yang diberlakukan di tiga kawasan pada hari ini, Rabu (1/9/2021).
"Hari pertama ganjil genap, ditilang sebanyak 49 kendaraan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
Sambodo menjelaskan ada 35 kendaraan yang ditilang di Jalan Sudirman, 14 kendaraan di Jalan MH Thamrin, sedangkan di Jalan Rasuna Said tidak ditemukan pelanggaran.
Lebih lanjut, dia mengatakan para pelanggar tersebut dikenakan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelanggaran rambu dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap dari delapan menjadi tiga kawasan seiring penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jakarta.
Tiga kawasan ganjil-genap tersebut adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat dan Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
Baca Juga : Penerapan Ganjil-Genap, 28 Kendaraan Ditilang Hari Ini
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya sejak pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri, kendaraan dinas pelat merah maupun pelat nomor dinas lainnya yang diakui Undang-Undang.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.