JAMBI - Seorang jaringan narkotika jenis sabu di Kota Jambi dibuat dak berkutik tim Ditresnarkoba Polda Jambi. Pria berinisial N (38), warga Alam Barajo, diringkus tim dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi saat mengambil barang bukti narkoba berupa sabu-sabu di tempat pembuangan sampah di Jalan Pattimura, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 27 paket sabu, terdiri dari 24 paket paket ukuran kecil dan 3 paket ukuran sedang.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru saat dihubungi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Menurutnya, penangkapan pelaku lantaran nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan tanpa perlawanan berarti belum lama ini.
"Dari hasil pemeriksaan petugas, N mengaku mendapat sabu-sabu tersebut, dari seseorang berinisial YP, yang saat ini dalam penyelidikan petugas," ungkapnya, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga : Heboh! Pria Pamer Kemaluan di Malang Terekam Warga, Polisi Cari Pelaku
Kepada petugas, lanjutnya, Nofriadi mengaku ditelepon seseorang untuk mengambil sabu-sabu, di dekat sebuah tempat sampah di Jalan Pattimura, Kenali Besar, Alam Barajo, Kota Jambi.
Lantaran petunjuk tersebut, pelaku langsung menuju ke lokasi, dan mengambil sabu-sabu tersebut. "Jadi, dia ini ditelepon seseorang yang tidak dia kenal. Selanjutnya diarahkan untuk mengambil barang yang lokasinya sudah ditentukan," tukas Thomas.
Diakuinya, penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat, bahwa pelaku akan melakukan transaksi barang haram.