Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Tersebar, Ternyata NIK Bocor dari Sini

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |19:11 WIB
5 Fakta Sertifikat Vaksin Presiden Jokowi Tersebar, Ternyata NIK Bocor dari Sini
PeduliLindungi. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sertifikat vaksin yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diduga hal itu terjadi karena kebocoran NIK orang nomor satu di Indonesia itu bocor ke tangan pihak tak bertanggung jawab. 

Berikut sejumlah fakta kejadian ini: 

1. Viral di Medsos

Dalam sertifikat itu tertulis nama Ir Joko Widodo, lengkap dengan NIK dan tanggal lahir, nomor ID vaksinasi, tanggal vaksinasi, QR Code dan lainnya.

Sertifikat tersebut tertulis bahwa sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, sehingga sertifikat dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2021.

Netizen pun heboh dan binggung, bagaimana bisa data sepenting ini, milik Presiden Jokowi bisa beredar luas di media sosial.

2. NIK Mudah Didapat

Ternyata saat ini NIK Presiden Jokowi mudah ditemukan. Salah satunya dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon Presiden RI untuk Pemilu 2019 https://infopemilu2.kpu.go.id/pilpres/calon/jokowi.

Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman menyayangkan hal tersebut.

“Menyayangkan kejadian beredarnya data pribadi tersebut,” katanya, Jumat (3/9/2021).

Dia pun berharap agar pihak terkait dapat menindaklanjuti kejadian tersebut dan melakukan langkah khusus.

“Berharap pihak terkait segera melakukan langkah khusus untuk mencegah kejadian serupa termasuk melindungi data milik masyarakat,” pungkasnya.

3. Tanggapan KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Ilham Saputra angkat bicara soal ini. Ilham mengatakan bahwa data pribadi Presiden Jokowi tersebut ditampilkan saat mengikuti kontestasi pemilihan Presiden (Pilpres). 

Dia memastikan bahwa KPU dalam menjalankan tahapan pencalonan memegang prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. 

"Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon," kata Ilham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement