JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus ilegal akses untuk menjual beli sertifikat vaksin. Dari aksinya itu, pelaku bisa menjual sertifikat vaksin secara online seharga Rp350-500 ribu.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah FH dan HH. Kedua pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya tersebut.
"Keduanya berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yakni dengan harga Rp350 ribu, dan satunya harga Rp500 ribu," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).
Baca Juga: Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Hati-Hati Kebocoran Data Pribadi
Dia mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan melakukan perjalanan maupun kunjungan. Salah satu pelaku tersebut merupakan salah satu pegawai kelurahan di Muara Karang, Jakarta.