Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Polisi, Pegawai Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Ilegal Rp350-500 Ribu

Erfan Maaruf , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |16:01 WIB
Ditangkap Polisi, Pegawai Kelurahan Jual Sertifikat Vaksin Ilegal Rp350-500 Ribu
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka kasus ilegal akses untuk menjual beli sertifikat vaksin. Dari aksinya itu, pelaku bisa menjual sertifikat vaksin secara online seharga Rp350-500 ribu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, dua orang tersangka tersebut adalah FH dan HH. Kedua pelaku berbagi tugas dalam menjalankan aksinya tersebut.

"Keduanya berperan melakukan pembelian sertifikat tanpa divaksin kepada akun Facebook yakni dengan harga Rp350 ribu, dan satunya harga Rp500 ribu," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:  Satgas: Tak Perlu Cetak Sertifikat Vaksin, Hati-Hati Kebocoran Data Pribadi

Dia mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin untuk dipergunakan melakukan perjalanan maupun kunjungan. Salah satu pelaku tersebut merupakan salah satu pegawai kelurahan di Muara Karang, Jakarta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement