JAKARTA - Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana sertifikat vaksin ilegal dengan cara akses melalui aplikasi PeduliLindungi. Salah satu pelaku adalah oknum pegawai Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Lurah Kapuk Muara Yason Simanjuntak mengatakan oknum HH (30) merupakan petugas PPSU yang sudah bekerja sekitar 5 tahun. Kemudian, karena kecakapannya dalam bekerja, oknum PPSU tersebut diperbantukan menjadi staf tata usaha kelurahan.
Dia menjelaskan bahwa selama kegiatan vaksinasi massal belakangan ini, pelaku ditugaskan membantu tenaga kesehatan dalam penginputan data administrasi masyarakat yang telah menjalani vaksinasi Covid-19.
Dari sinilah dimulainya kejatahan pelaku, dia memberikan sertifikat vaksin asli tapi palsu (aspal) karena bisa mengakses PeduliLindungi, dan menginput NIK masyarakat yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksinasi.
Baca juga: Cegah Penyalahgunaan, Menkes Tutup Data Pejabat di PeduliLindungi
"Karena kan selama ini kan gini, kita kan pengadaan vaksin kan kita membantu pihak dari tenaga kesehatan, jadi administrasinya dari kelurahan," Kata Yason, Jumat (3/9/2021).
Yason menegaskan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah memerintahkan HH maupun petugas lainnya untuk mencetak kartu vaksin atau memalsukannya melalui aplikasi PeduliLindungi dan dijual ke masyarakat.
Baca juga: Ajak Pekerja Seni Masifkan Aplikasi PeduliLindungi, Sandiaga Uno Bikin Sayembara